Ads 468x60px

Tuesday, November 22, 2011

Taman Wisata Alam Sibolangit



Kelompok Hutan Sibolangit terletak diantara jalan raya Medan Berastagi, sekitar 40 km dari kota Medan dengan waktu tempuh lebih kurang 1jam. Sebagai jalur wisata, kondisi jalan sangat mulus sehingga dapat dilalui oleh berbagai jenis kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Selain dari kendaraan pribadi, hutan Sibolangit ini juga dapat ditempuh melalui pengangkutan umum, baik jurusan (trayek) Medan – Berastagi maupun Medan – Sidikalang.
Sebelum memasuki Sibolangit, terlebih dahulu melewati kawasan wisata Pemandian Sembahe. Dilokasi ini mengalir air sungai yang mengalir jernih dan sejuk. Pada hari-hari libur tempat ini ramai dikunjungi khususnya oleh wisatawan lokal untuk sekedar mandi-mandi dan bersantai ria.
Melanjutkan perjalanan, pada tanjakan yang terjal, disebelah kanan ruas jalan akan dijumpai sumber air yang telah diusahakan sejak tahun 1959 dan sekarang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Sumber air ini juga sebagai pemasok kebutuhan air bagi kota Medan dan sekitarya. Hal ini menunjukan bahwa pengelolaan hutan Sibolangit yang baik akan memberikan manfaat yang cukup besar khususnya dalam hal pengaturan tata air.
Tidak jauh dari lokasi PDAM Tirtanadi dimaksud, disebelah kiri jalan akan ditemukan papan informasi yang memberikan petunjuk bahwa kita sudah memasuki gerbang kawasan Hutan Sibolangit.

SEJARAH

Bermula pada tahun 1914 atas prakarsa DR. J.C Koningsberger Direktur Kebun Raya Bogor ketika itu didirikan Kebun Raya (Botanical Garden) Sibolangit oleh Tuan J.A Lorzing sebagai cabang dari Kebun Raya Bogor. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 1938 dengan Surat Keputusan Z.B No.37/PK, Kebun Raya diubah statusnya menjadi Cagar Alam.
Mengingat Cagar Alam ini kaya akan berbagai jenis tumbuh-tumbuhan (flora) yang bukan hanya sekedar untuk koleksi, melainkan juga memberikan juga memberikan kontribusi yang sangat penting bagi keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan (sebagai laboratorium alam) serta pengembangan pariwisata (rekreasi), maka pada tahun 1980 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 636/Kpts/Um/9/1980 sebagai Cagar Alam Sibolangit (seluas ± 24,85 Ha) dialih fungsikan menjadikawasan Taman Wisata Alam Sibolangit.
Secara administratif pemerintahan, kawasan Taman Sibolangit ini terletak di Desa Sibolangit Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.

No comments:

Post a Comment